Kamu Wajib Tau! Berikut Cara Menjadi Anggota JSIT Indonesia

Tahapan pendaftaran online anggota baru JSIT Indonesia :

1. Buat akun sekolah di web pendaftaran anggota baru JSIT. Klik disini

siapkan data data dan dokumen sbb :

a. data siswa (putra & Putri)

b. Data guru (Pria & Wanita)

c. Data Tendik
d. Surat Persetujuan bergabung menjadi anggota JSIT dari Yayasan

e. Akta Yayasan, Ijin Opersional Sekolah, dan Akreditasi Sekolah (Jika ada)

f. Dokumen Foto Gedung dan Logo Sekolah

2. Isi lengkap data sekolah calon anggota baru JSIT. (Termasuk jumlah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, dan lampiran dokumen/foto gedung sekolah, dll)

3. Proses verifikasi data oleh admin pusat. (Jika isian data tidak lengkap, permohonan akan di unapproved oleh admin pusat, silahkan sekolah mengupdate data sekolah)

4. Proses verifikasi fisik dari pengurus JSIT wilayah (Propinsi). (Sekolah calon anggota diharapkan menghubungi pengurus wilayah, kontak pengurus wilayah dapat ditanyakan pada Kasek anggota JSIT Terdekat)

5. Lakukan  pembayaran biaya pendaftaran. (sebesar 1.500.000, transfer ke BSI sesuai dengan kode bayar yang tercantum di halaman pendaftaran masing masing sekolah)

6. Download sertifikat keanggotaan sementara.

7. Menunggu Pengiriman Sertifikat keanggotaan asli dari JSIT Pusat.

================================================

Persyaratan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota JSIT INDONESIA adalah:

  1. Sekolah Islam Terpadu dan sekolah lainnya yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional, dan operasional dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasi dalam mencapai tujuan dan kegiatan JSIT INDONESIA.
  3. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota JSIT Indonesia.
  4. Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku di JSIT INDONESIA (Termasuk diantaranya adalah bersedia membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 2000/bulan/siswa).

Keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam point 2 diwakili oleh kepala sekolah yang disetujui oleh pengurus yayasan yang dituangkan secara tertulis dan bermaterai cukup dengan ditanda tangani dan stempel yang sah. [Sumber JSIT Indonesia]