SETIAP MANUSIA ITU UNIK

Kami ingin mengawali reaume ini dengan kalimat SETIAP MANUSIA ITU UNIK. Yup, unik sekali. Sehingga para pendidik didunia ini, termasuk Indonesia harus memahami betul keunikan yang dimiliki para peserta didiknya, pun berlaku juga untuk siswa ABK. 
 
Lalu muncul pertanyaan selanjutnya, siapa sih ABK itu?  ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik'. Macam-macam ABK pun banyak, mulai dari tuna grahita/slow learner, tunarungu, kesulitan belajar, gangguan emosi dan perilaku, dan lainnya. Mereka tetaplah manusia dan siswa yang memperoleh hak sama untuk mendapatkan pendidikan. Dalam UU no. 20 th. 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 5 ayat 1-2, dinyatakan bahwa: (1). Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh PENDIDIKAN YANG BERMUTU.  (2). Warga Negara yang memiliki KELAINAN FISIK, EMOSIONAL, MENTAL, INTELEKTUAL, dan/atau SOSIAL BERHAK MEMPEROLEH ABK DIDIKAN KHUSUS. 
 
Dari landasan tersebut jelas, setiap manusia termasuk ABK berhak mendapat pendidikan. Maka, mulai dari tahun 2007 pemerintah Indonesia mulai menggaungkan adanya *pendidikan inklusif*.
Pendidilan inklusif yaitu suatu ideologi, sistem dan/atau strategi pendidikan dimana semua anak dari berbagai kondisi dapat mengikuti pendidikan/pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama, sesuai dengan KEBUTUHANNYA.
 
Apa kebutuhan siswa ABK? Kan  itu yang jadi pertanyaannya. Kebutuhan siswa ABK adalah sesuai dengan kelainannya. Misal, ia tunagrahita. Maka tugas pendidik adalah memberikan pembelajaran dengan cara modifikasi kurikulum. Tapi ingat, ketika suatu lembaga pendidikan menerima siswa ABK maka langkah awal yang harus dilakukan adalah meng-assessment siswa tersebut. Apa yang jadi kelebihannya, kesukaannya, dll. Setelah itu, baru para pendidik membuat PPI (Program Pembelajaran Individual). Ingat ya bapak/ibu, kita sebagai pendidik tidak bisa menyamakan kegiatan mengajar untuk siswa ABK dan siswa reguler. Kalau sampai hal itu terjadi, berarti pendidik sudah mengabaikan hak-hak siswa ABK yang sudah tertuang dalam UU diatas. 
 
Ayo bapak/ibu guru yang saya muliakan karena Allah, tugas kita kedepan makin berat. Karena sudah banyak kita temukan dilapangan siswa-siswa yang mengalami degradasi perilaku. Oleh karenanya, mari sama-sama kita ciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi seluruh siswa Indonesia, siapapun dan darimanapun mereka. Terimakasih.
Kami yang mengikuti seminar, 
Irma Ayu Pratiwi, S.Pd
Konselor Gameel Akhlaq Islamic School