Kami ingin mengawali reaume ini dengan kalimat SETIAP
MANUSIA ITU UNIK. Yup, unik sekali. Sehingga para pendidik didunia ini,
termasuk Indonesia harus memahami betul keunikan yang dimiliki para
peserta didiknya, pun berlaku juga untuk siswa ABK.
Lalu muncul pertanyaan selanjutnya, siapa sih ABK itu? ABK
adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada
umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau
fisik'. Macam-macam ABK pun banyak, mulai dari tuna grahita/slow
learner, tunarungu, kesulitan belajar, gangguan emosi dan perilaku, dan
lainnya. Mereka tetaplah manusia dan siswa yang memperoleh hak sama
untuk mendapatkan pendidikan. Dalam UU no. 20 th. 2003 tentang
SISDIKNAS, pasal 5 ayat 1-2, dinyatakan bahwa: (1). Setiap warga negara
mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh PENDIDIKAN YANG BERMUTU. (2).
Warga Negara yang memiliki KELAINAN FISIK, EMOSIONAL, MENTAL,
INTELEKTUAL, dan/atau SOSIAL BERHAK MEMPEROLEH ABK DIDIKAN KHUSUS.
Dari landasan tersebut jelas, setiap manusia termasuk ABK
berhak mendapat pendidikan. Maka, mulai dari tahun 2007 pemerintah
Indonesia mulai menggaungkan adanya *pendidikan inklusif*.
Pendidilan inklusif yaitu suatu ideologi, sistem dan/atau
strategi pendidikan dimana semua anak dari berbagai kondisi dapat
mengikuti pendidikan/pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan
secara bersama-sama, sesuai dengan KEBUTUHANNYA.
Apa kebutuhan siswa ABK? Kan itu yang jadi pertanyaannya.
Kebutuhan siswa ABK adalah sesuai dengan kelainannya. Misal, ia
tunagrahita. Maka tugas pendidik adalah memberikan pembelajaran dengan
cara modifikasi kurikulum. Tapi ingat, ketika suatu lembaga pendidikan
menerima siswa ABK maka langkah awal yang harus dilakukan adalah
meng-assessment siswa tersebut. Apa yang jadi kelebihannya, kesukaannya,
dll. Setelah itu, baru para pendidik membuat PPI (Program Pembelajaran
Individual). Ingat ya bapak/ibu, kita sebagai pendidik tidak bisa
menyamakan kegiatan mengajar untuk siswa ABK dan siswa reguler. Kalau
sampai hal itu terjadi, berarti pendidik sudah mengabaikan hak-hak siswa
ABK yang sudah tertuang dalam UU diatas.
Ayo bapak/ibu guru yang saya muliakan karena Allah, tugas
kita kedepan makin berat. Karena sudah banyak kita temukan dilapangan
siswa-siswa yang mengalami degradasi perilaku. Oleh karenanya, mari
sama-sama kita ciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi seluruh
siswa Indonesia, siapapun dan darimanapun mereka. Terimakasih.
Kami yang mengikuti seminar,
Irma Ayu Pratiwi, S.Pd
Konselor Gameel Akhlaq Islamic School
Konselor Gameel Akhlaq Islamic School